1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja yang di-PHK atau pekerja yang membutuhkan kompetensi kerja dan termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial (Bansos) lainnya dari pemerintah
5. Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat Desa
6. Bukan merupakan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
7. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja Gelombang 30.
Jika sudah punya akun di dashboard www.prakerja.go.id, bisa daftar dan klik “Gabung” untuk ikut seleksi Kartu Prakerja gelombang 30.