Pada tahun lalu, pelaku UMKM yang sah jadi penerima BPUM bakal menerima tanda khusus dari Kemenkop UKM.
Adapun tanda tersebut ialah kiriman sms dari CS Kemenkop UKM berbunyi:
"Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat membawa e-KTP."
Pengecekan status penerima BPUM juga bisa dilakukan lewat link Eform BRI secara online. Berikut tata caranya:
1. Masuk ke eform.bri.co.id
2. Input NIK KTP Elektronik
3. Submit kode verifikasi
4. Klik tombol "Proses Inquiry"