Selain itu juga diharapkan bisa memberikan modal usaha bagi pemilik warung kecil, pemilik usaha mikro kecil, pedagang kaki lima, dan nelayan laut.
Namun hingga kini proses pencairan BLT UMKM 2022 belum bisa dilakukan, karena pemerintah masih menggodok beberapa aturan yang ada.
Seperti diketahui BPUM atau BLT UMKM merupakan bantuan yang dilanjutkan dari tahun 2021 dan kembali akan dilakukan pencairan tahun 2022 ini.
Berikut perlu ketahui syarat penerima BPUM BLT UMKM tahun lalu atau 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR