Presiden dan Kemensos memberikan modal usaha senilai Rp1,2 juta kepada KPM PKH dan BLT Minyak Goreng Rp300 ribu kepada warga, sebagaimana laporan dari ANTARA NEWS.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai KPM PKH, maka bisa mengajukan terlebih dahulu untuk terdaftar di DTKS.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang kepada masyarakat untuk daftar DTKS mulai tanggal 9 Mei hingga 28 Mei 2022.
Namun DTKS yang dibuka oleh Pemrov DKI adalah untuk masyarakat yang memiliki KTP atau berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan unggahan Instagram @dkijakarta, berikut link dan cara daftar DTKS agar masyarakat dapat bansos PKH:
1. Buka link daftar DTKS dtks.jakarta.go.id (klik DI SINI)
2. Buat akun baru
3. Login jika sudah buat akun