- Berstatus sebagai karyawan/pekerja/buruh penerima upah/gaji
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan
- Merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan
Sama seperti tahun lalu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan link kepada karyawan untuk cek status penerima melalui web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Mengacu pada BSU tahun lalu, karyawan hanya perlu mengisi formulir online yang terdiri dari nama, NIK KTP dan tanggal lahir. Lalu status penerima bansos nantinya akan muncul di layar.
Namun berdasarkan pantauan, formulir online di web BPJS Ketenagakerjaan untuk cek BSU 2022 belum tersedia dikarenakan sedang dalam persiapan penyaluran bantuan tahun ini.
Baca Juga: BSU 2022 Cuma Cair untuk Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Penerima Subsidi Gaji di Sini
"Mohon maaf, Halaman ini sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022," tulis website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Hal ini juga didukung oleh pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mengatakan instrumen kebijakan BSU sedang dipersiapkan.