2. Bukan merupakan pekerja/karyawan/buruh penerima upah
3. Tidak terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan
4. Memiliki gaji di atas Rp3,5 juta sebulan
5. Merupakan ASN/Pegawai Negeri
6. Anggota Polri
7. Prajurit TNI
Meskipun demikian, Kemnaker masih akan terus memfinalisasi terkait mekanisme dan petunjuk teknis BSU 2022 yang nantinya cair kepada karyawan.
Sehingga, Kemnaker belum memberi tahu kembali secara resmi kapan jadwal BSU 2022 cair. Masyarakat diharapkan mengikuti informasi melalui media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai dua lembaga yang berperan dalam pencairan BSU 2022, baik Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan link cek nama penerima bantuan.