-Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
-Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
-Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Cek Namamu di prakerja.go.id, Daftar Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 29 Telah Diumumkan
Setelah mengetahui berbagai syarat yang ditetapkan, maka kemudian dapat melakukan berbagai langkah atau cara yang dapat dilakukan untuk daftar dalam program Kartu Prakerja gelombang 30.
Berikut merupakan cara daftar untuk mengikuti tahap seleksi pada program Kartu Prakerja gelombang 30 yang telah dilakukan pembukaan beberapa waktu yang lalu:
-Masuk atau gunakan link resmi prakerja.go.id
-Kemudian bagi yang belum memiliki akun maka dapat terlebih dahulu memilih daftar sekarang pada menu