Selain itu, calon peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal dan belum menerima bantuan pemerintah termasuk BSU.
Para pekerja juga harus tidak terdaftar sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Adapun syarat terakhir daftar Kartu Prakerja adalah ketentuan maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima bantuan ini.
Apabila telah memenuhi syarat di atas, karyawan bisa mulai membuat akun di link prakerja.go.id (klik DI SINI) dan klik 'Daftar Sekarang'.
Lalu buat akun dengan mengisi email dan password serta lakukan verifikasi dengan cek kotak masuk email dari Kartu Prakerja.
Login akun dan isi data diri sesuai KTP serta KK secara lengkap dan benar. Setelah itu, peserta wajib mengikti tes online berupa menjawab soal pilihan ganda selama beberapa menit.
Terakhir, klik 'Gabung' Kartu Prakerja gelombang 29 pada dashboard akun. Dengan demikian, karyawan terdaftar sebagai peserta seleksi secara resmi.