Namun cara cek daftar penerima Banpres BPUM melalui eform.bri.co.id merupakan cara yang berlaku di tahun 2020 dan 2021.
Adapun cara cek daftar penerima BPUM di tahun 2022 belum diketahui. Hal ini karena pemerintah belum memberikan informasi lebih lanjut.
Sejauh ini pemerintah baru mengatakan bahwa Banpres BPUM akan kembali disalurkan di tahun 2022 kepada kurang lebih 12 juta orang yang merupakan pelaku usaha UMKM.
Selain itu, pemerintah juga mengumumkan sejumlah syarat UMKM bisa dapat Banpres BPUM 2022. Berikut syaratnya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP dan KK
3. Memiliki usaha mikro atau UMKM