3. Login di link dtks.jakarta.go.id menggunakan akun yang sudah dibuat tadi;
4. Pilih menu "Pendaftaran";
5. Input data diri dan data anggota keluarga dengan lengkap sesuai dengan data KK;
8. Klik atau ketuk tombol "Kirim".
Sementara itu, untuk yang ingin daftar DTKS lewat kelurahan dapat dilakukan dengan cara di bawah ini:
1. Datangi Kelurahan setempat yang sesuai alamat KTP;
2. Bawa berkas KTP dan KK dalam bentuk asli dan fotokopi;
3. Temui petugas yang berjaga dan sebutkan bahwa Anda hendak menemui kendala saat daftar DTKS Jakarta;
Baca Juga: Cara ID KTP Masuk ke DTKS Biar Dapat PKH dan BPNT Sembako Rp750 Ribu Periode Mei 2022