APBD DKI Jakarta:
- KLJ
- KPDJ
- KAJ
- KPAR
- KJP Lus
- KJMU
APBN:
- PKH
- BPNT
- PBI
Lalu syarat apa saja warga DKI Jakarta bisa mendaftar DTKS 2022 tahap 2?
Berikut syarat rumah tangga yang dapat diusulkan menjadi peserta DTKS menukil dari Instagram Pemprov DKI Jakarta di @dkijakarta:
1. Warga ber-KTP DKI
2. Berdomisili di DKI Jakarta
3. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
4. Rumah tangga tidak memiliki mobil