Jangan Lakukan Ini Jika Tak Ingin Akun Kartu Prakerja Alami Kendala Hingga Gagal Dapat Rp3,55 Juta

- 12 Mei 2022, 18:45 WIB
Ilsutrasi - Berikut hal fatal yang tidak boleh dilakukan jika tak ingin Kartu Prakerja terkendala hingga kehilangan Rp3,55 juta.
Ilsutrasi - Berikut hal fatal yang tidak boleh dilakukan jika tak ingin Kartu Prakerja terkendala hingga kehilangan Rp3,55 juta. /Tangkap layar Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Berkut ini hal fatal yang tidak boleh dilakukan peserta Kartu Prakerja jika tak ingin akun di prakerja.go.id alami kendala hingga gagal dapat insentif Rp3,55 juta.

Jangan lakukan hal-hal berikut ini karena akan berdampak fatal bagi peserta Kartu Prakerja dari semua gelombang.

Sebagai informasi, gelombang 28 Kartu Prakerja telah resmi ditutup sejak Kamis, 12 Mei 2022. Informasi ini disiarkan langsung melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Baca Juga: Klik Gabung Gelombang 28 Kartu Prakerja Insentif Rp3,55 Juta yang Sudah Dibuka, Cek Ini Agar Insentif Cair

Penyelenggara Kartu Prakerja tengah melakukan tahap penyeleksian untuk menentukan sekurang-kurangnya 300 ribu peserta yang lolos dan berhak mendapat insentif hingga Rp3,55 juta.

Dimana nominal tersebut akan dibagi menjadi saldo pelatihan Prakerja sebesar Rp1 juta. Kemudian sisanya, Rp2,55 juta bisa dicairkan melalui rekening atau e-wallet yang telah terhubung dengan akun Kartu Prakerja.

Namun, peserta lolos pun masih memiliki kemungkinan untuk gagal mendapatkan insentif tersebut apabila melakukan beberapa hal terlarang ini.

Sebagaimana dilansir melalui Instagram @prakerja.go.id, pihaknya menjelaskan beberapa hal yang bisa membuat peserta kehilangan kesempatanya pada Kartu Prakerja, di antaranya:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 28 Resmi Ditutup, Ini 3 Tanda Lolos Seleksi yang Perlu Diketahui

  • Lupa alamat email yang digunakan untuk mendaftar Kartu Prakerja

Beberapa kesalahan lain seperti lupa password, nomor Kartu Prakerja masih bisa diatasi dengan mengikuti tutorial untuk reset password dan memulihkan akun yang bisa diikuti sebagaimana dijelaskan di sini.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x