Disebutkan bahwa, hingga kini pihak Kemnaker masih terus mematangkan konsep mengenai adanya dana bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji yang akan kembali dilaksanakan.
Terkait dengan jumlah penerima dana bantuan BSU pada tahun 2022 ini, Kemnaker telah memiliki target bahwa BLT Subsidi Gaji nantinya akan berhak untuk diterima oleh 8,8 juta pekerja yang memenuhi syarat.
Kriteria atau syarat yang telah diungkapkan untuk penerima BSU tahun 2022 ini rencananya akan diberikan kepada pekerja atau karyawan yang memiliki upah per bulan di bawah Rp 3,5 juta.
Sedangkan mengenai syarat lain adalah BSU rencananya akan diberikan kepada pekerja atau karyawan yang sebelumnya telah terdaftar sebagai anggota dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memastikan apakah pekerja tersebut telah masuk sebagai penerima, maka dapat melakukan cek di link resmi yang telah diberikan oleh Kemnaker yaitu bsu.kemnaker.go.id.
Nantinya jika tidak terdaftar sebagai penerima BSU pada tahun 2022 ini, maka pekerja kemudian dapat melakukan cek keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai kapan tanggal penyaluran dan bank tempat penyaluran dana bantuan BSU atau BLT Subsidi Gajo pada tahun 2022.***