2. Anak Usia Dini (0 s.d. 6 tahun) - Rp 750 ribu per tahap (Total 4 tahap = Rp 3.000.000,-)
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat - Rp 225 ribu per tahap (Total 4 tahap = Rp 900.000,-)
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat - Rp 375 ribu per tahap (Total 4 tahap = Rp 1.500.000,-)
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat - Rp 500 ribu per tahap (Total 4 tahap = Rp 2.000.000,-)
6. Penyandang Disabilitas Berat - Rp 600 ribu per tahap (Total 4 tahap = Rp 2.400.000,-)
7. Lanjut Usia - Rp 600 ribu per tahap (Total 4 tahap = Rp 2.400.000,-)
Dilansir dari kemensos.go.id diketahui bahwa setiap penerima bantuan PKH memiliki kewajibannya masing-masing seperti:
1. Ibu hamil berkewajiban melakukan pemeriksaan kandungan rutin.
2. Anak usia dini wajib diberikan asupan gizi, imunisasi, serta timbang badan.