BERITA DIY - Simak BLT UMKM 2022 cair untuk pelaku usaha berciri ini, pakai NIK KTP cek daftar penerima BPUM di sini.
Hanya untuk pelaku usaha berciri ini yang akan dapat BLT UMKM 2022, login di link yang tersedia di artikel ini untuk cek penerima BPUM.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Mikro akan menyakurkan bantuan BLT UMKM dengan besaran Rp600 ribu untuk 12 juta pelaku usaha di Indonesia pada tahun 2022 ini.
Proses pencairan dilakukan oleh lembaga penyalur yang ditetapkan oleh Pemerintah, yakni Himpunan Bank Negara (Himbara) diantaranya Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Adapaun penerima BPUM 2022 memiliki kriteria dan syarat yang harus dipenuhi, walaupun Pemerintah belum memberikan informasi lebih detail tentang kriteria penerima BLT UMKM.
Jika merujuk pada syarat BLT UMKM tahun sebelumnya, pelaku usaha berciri ini bisa dapat BPUM:
1. Warga negara Indonesia (WNI)