Banpres BPUM Cair Lagi Tahap Berapa? Syarat Pelaku Usaha Mikro Terdaftar di Sini, dan Masukan Data Ini Kesini

- 26 April 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi - Banpres BPUM cair lagi tahap berapa? syarat pelaku usaha mikro terdaftar di sini, dan masukan data ini kesini.
Ilustrasi - Banpres BPUM cair lagi tahap berapa? syarat pelaku usaha mikro terdaftar di sini, dan masukan data ini kesini. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

Selain itu pelaku usaha mikro UMKM juga perlu melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai salah satu syarat penerima BPUM.

Berikut syarat atau kriteria penerima BLT UMKM atau BPUM merujuk pada tahun 2021:

Baca Juga: Cek KTP-mu! Pemilik NIK Ini Masuk Daftar Penerima Banpres BPUM BRI & BNI 2022, Simak Info BLT UMKM Kapan Cair

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Asik! BLT UMKM Ada Lagi, Cek Syarat dan Penerima di Eform BRI eform.bri.co.id untuk Dapat BPUM Rp 600 Ribu

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x