Segera Cek di Sini! Dapatkan Bansos BLT Minyak Goreng dan BPNT Rp 500 Ribu yang Cair Bulan Ini

- 17 April 2022, 10:18 WIB
Ilustrasi - Simak penerima bansos BPNT dan BLT minyak goreng yang cair sebesar Rp 500 ribu, berikut cara cek, syarat, dan tempat pencairan kedua bansos.
Ilustrasi - Simak penerima bansos BPNT dan BLT minyak goreng yang cair sebesar Rp 500 ribu, berikut cara cek, syarat, dan tempat pencairan kedua bansos. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Simak penjelasan mengenai penerima bansos BPNT dan BLT minyak goreng yang akan cair bersamaan untuk mendapatkan Rp 500 ribu, berikut cara melakukan pengecekan, syarat, dan tempat pencairan kedua bansos tersebut.

BLT minyak goreng dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program yang dibuat pemerintah untuk menekan angka kemiskinan di Indonesia, dengan cara memberikan bantuan untuk mencukupi kebutuhan pokok.

Kedua bansos yang disediakan oleh pemerintah tersebut diharapkan bisa untuk menanggulangi kenaikan harga yang terjadi, serta mensejahterakan golongan masyarakat yang tidak mampu.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp 300 Ditambah BPNT Rp 200 Ribu Cair April 2022, Ini Dokumen Pencairan dan Cek Penerima

Dilansir Antara, pemberian bantuan BLT minyak goreng rencananya diberikan pada 4-21 April 2022 bersamaan dengan dana BPNT. Dengan demikian total keseluruhan dana yang didapatkan penerima manfaat mencapai Rp 500 ribu.

Pemerintah berusaha menyalurkan bansos kepada masyarakat KPM yang berhak untuk menerimanya sebelum Lebaran, sehingga masyarakat bisa mencukupi kebutuhan pokoknya ketika harga di pasaran sedang tinggi.

Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapatkan BPNT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 200 ribu.

Baca Juga: Ambil BLT Minyak Goreng dengan Cara Ini, Per Orang Bisa Dapat Rp500 Ribu Plus BPNT Sembako

Sementara itu bantuan yang didapatkan dari bansos BLT minyak goreng sebesar Rp 100 ribu sebulan. Namun karena bansos tersebut merupakan bantuan selama tiga bulan yang diberikan secara rapel, maka total bantuan adalah Rp 300 ribu per KPM.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x