3. Periode penerimaan bantuan
4. Status bansos sudah disalurkan atau belum
Perlu diketahui bahwa hanya pemilik KTP berikut ini yang bisa dapat PKH dari Kemensos:
1. Merupakan warga miskin atau kurang mampu
2. Terdaftar sebagai penerima bansos di DTKS Kemensos
3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anak sekolah SD, SMP, dan SMA
5. Bukan ASN dan anggota TNI/Polri
Demikian informasi jadwal pencairan PKH tahap 1 segera rampung dan pemilik KTP yang masuk daftar nama penerima bisa dapat bansos hingga Rp3 juta dari Kemensos.***