Link dan Cara Mengisi Aduan Kartu Prakerja: Bisa Via Chat, Formulir, atau Telepon

- 19 Maret 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi - Berikut link dan tata cara mengisi formulir aduan Kartu Prakerja.
Ilustrasi - Berikut link dan tata cara mengisi formulir aduan Kartu Prakerja. /Tangkap Layar: dashboard.prakerja.go.id

BERITA DIY - Alami kendala terkait Kartu Prakerja? Berikut link dan cara mengisi aduan Prakerja yang tersedia pada laman prakerja.go.id selengkapnya.

Untuk diketahui, formulir aduan ini merupakan fasilitas yang diberikan untuk masyarakat yang mengalami kendala pada saat pendaftaran, pelatihan, pencairan insentif, maupun terkait program Kartu Prakerja lainya.

Aduan ini bisa dilakukan oleh peserta baik dari gelombang 23 yang saat ini tengah berjalan maupun dari gelombang-gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Kapan Ditutup? Klik Link Ini untuk Selesaikan Pendaftaran di prakerja.go.id

Selain daripada itu, melalui fitur formulir pengaduan Prakerja, masyarakat juga bisa mengetahui penyebab gagal seleksi Prakerja hingga 3 kali berturut-turut.

Sebelumnya, berikut ketahui syarat dan ketentuan daftar Kartu Prakerja:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jika telah memenuhi syarat di atas, masyarakat bisa mendaftarkan dirinya dalam program Kartu Prakerja DI SINI

Baca Juga: BLT UMKM Kapan Cair, Simak Cara Pelaku Usaha Dapat Rp 2,55 Juta Melalui Kartu Prakerja Gelombang 24

Link dan cara mengisi formulir pengaduan Kartu Prakerja:

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x