2. Merupakan warga miskin atau rentan miskin atau terdampak Covid-19
3. Bukan anggota TNI/Polri, ASN/PNS, pegawai BUMN/BUMD
4. Bukan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah
Kendati demikian, Kemensos membatasi bantuan PKH hanya diberikan pada kategori ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, dan penyadang disabilitas.
Masing-masing dari kategori juga memiliki ketentuan , berikut rincian pembatasan perhitungan penerima bansos PKH:
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH; nominal Rp 3 juta per tahun
- Anak usia dini dibatasi dua anak di dalam keluarga PKH; nominal Rp 3 jata per tahun
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih satu jiwa di dalam keluarga PKH; nominal Rp 2,4 juta per tahun
- Penyandang disabilitas sebanyak-banyaknya satu jiwa di dalam keluarga PKH; nominal Rp 2,4 juta per tahun