- Para pencari pekerjaan, juga pekerja atau karyawan yang terkena PHK, yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Penerima Kartu Prakerja gelombang 23 maksimal untuk 2 NIK dalam 1 KK yang mendapat bantuan.
- Bukan untuk masyarakat yang sudah pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
- Bukan juga untuk mereka para Aparatur Sipil Negara atau ASN, Pimpinan dan Anggota DPRD, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai BUMN atau BUMD, Kepala Desa dan perangkat desa.
Syarat wajib di atas harus dipenuhi oleh calon penerima Kartu Prakerja gelombang 23 agar lolos setelah mendaftar.
Demikian informasi cek berkala Kartu Prakerja di dashboard, lolos gelombang 23 peserta dapat insentif hingga Rp2,55 juta.***