BERITA DIY - Pendaftaran DTKS 2022 untuk warga KTP DKI Jakarta akan ditutup hari ini tanggal 20 Februari 2022 di link dtks.jakarta.go.id. Simak kategori warga yang dipastikan tidak dapat bantuan yang disalurkan Dinsos DKI Jakarta dalam artikel ini.
DTKS 2022 adalah program basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola pemerintah sebagai bahan dalam menentukan warga yang berhak mendapatkan bantuan sosial.
"Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI)," tulis Instagram resmi @dinsosdkijakarta pada 30 Januari 2022.
Baca Juga: Bansos Sembako BPNT 2022 Segera Cair Bulan Ini untuk 18,8 Juta KPM, Simak Tanggal dan Syarat Bantuan
Keuntungan dari mendaftarkan diri dalam pendaftaran DTKS 2022 ini adalah nama warga akan diusulkan sebagai penerima bantuan sosial yang disalurkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bantuan yang disalurkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain adalah KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, hingga KJMU. Bantuan tersebut bersumber dari dana APBD DKI Jakarta dan khusus ditujukan untuk warga KTP DKI Jakarta.
Dilansir dari Dinsos DKI Jakarta, warga yang dipastikan tidak masuk kategori DTKS 2022 dan tidak bisa dapat bantuan sosial pemerintah antara lain adalah:
1. Warga ber KTP non DKI Jakarta.