Apabila masyarakat telah memenuhi syarat sebagai golongan: fakir miskin; WNI; bukan Pejabat Negara, ASN, TNI, dan Polri; salah satu dari tujuh kriteria di atas; hingga namanya telah terdaftar di DTKS Kemensos, maka bisa segera melakukan cek penerima.
Adapun cek penerima status lolos PKH ini dilalukan secara online dengan hanya mengisi domisili dan nama calon penerima menggunakan HP yang terkoneksi dengan jaringan internet.
Berikut link dan cara cek penerima PKH online:
- Masuk ke beranda Google
- Ketik cekbansos.kemensos.go.id (atau klik link DI SINI)
- Pilih Provinsi
- Pilih Kabupaten/Kota
- Pilih Kecamatan
- Pilih Desa