Cara Daftar dan Cek Penerima Kartu Sembako Online, BPNT Mulai Cair ke 18,8 Juta KPM

- 17 Januari 2022, 11:32 WIB
Ilustrasi distribusi bansos BPNT atau Kartu Sembako yang mulai cair bulan Januari 2022 kepada 18,8 juta KPM.
Ilustrasi distribusi bansos BPNT atau Kartu Sembako yang mulai cair bulan Januari 2022 kepada 18,8 juta KPM. /Tangkap layar Instagram kemensosri /

BERITA DIY - Simak cara daftar dan cek penerima Kartu Sembako secara online sebab bansos dengan nama lain BPNT ini sudah mulai cair bulan Januari dan rencanya menargetkan 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia tahun 2022.

Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dilanjutkan tahun 2022 dan menyasar kepada 18,8 juta KPM. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran dan cek penerima online hanya menggunakan KTP dan HP.

BPNT cair setiap bulan dengan besaran Rp200 ribu, namun bansos hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan sehari-hari sesuai dengan nama bantuan yakni Kartu Sembako. 

Baca Juga: Segera Masukkan Nama ke Form Bansos Ini, Jangan Kaget Kamu Masuk Daftar Penerima PKH Dapat Rp3 Juta di Januari

Para penerima bisa memanfaatkan bansos Kartu Sembako untuk membeli sembako di e-Warong yang telah terdaftar dan bekerjasama dengan Bank.

BPNT memang bertujuan untuk membantu keluarga miskin atau yang kekurangan secara finansial agar golongan tersebut tetap terpenuhi kebutuhan makan dan gizinya.

Namun bagaimana jika masyarakat yang tergolong miskin namun belum terdaftar di DTKS Kemensos atau di link cekbansos.kemensos.go.id sebagai penerima?

Baca Juga: Syarat Penerima Bantuan BPNT 2022, Ketahui Daftar Nama Bansos Sembako di cekbansos.kemensos.go.id

Kabar baik bagi masyarakat karena kini Kemensos memfasilitasi publik untuk melakukan daftar bansos BPNT atau Kartu Sembako secara online hanya menggunakan HP dan KTP.

Melalui Aplikasi Cek Bansos, masyarakat bisa mengajukan dirinya sendiri, keluarga, atau orang lain yang dianggap fakir miksin untuk menerima bantuan.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x