Belum Masuk dalam 18,8 Juta Penerima BPNT Tahun 2022? Gunakan Aplikasi untuk Daftar Dapat Kartu Sembako

- 15 Januari 2022, 08:00 WIB
ILUSTRASI - Berikut syarat dan cara daftar penerima BPNT Kartu Sembako lewat aplikasi Cek Bansos.
ILUSTRASI - Berikut syarat dan cara daftar penerima BPNT Kartu Sembako lewat aplikasi Cek Bansos. /UNSPLASH/bady

BERITA DIY - Solusi bagi masyarakat yang belum masuk penerima dalam BPNT Kartu Sembako, segera lakukan daftar lewat aplikasi berikut ini.

Kemensos telah memastikan target masyarakat yang akan menjadi penerima dalam program BPNT atau Kartu Sembako yang akan kembali dilanjutkan pada tahun 2022 kali ini melalui sejumlah data.

Dalam keterangan yang telah dilakukan bahwa jumlah penerima yang akan mendapatkan bantuan dalam BPNT atau Kartu Sembako pada tahun 2022 ini sendiri mencapai jumlah yaitu 18,8 juta KPM.

Baca Juga: Cek Data EKTP di Link cekbansos.kemensos.go.id Bisa Dapat Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Januari 2022

Jika ingin memastikan diri apakah nama masyarakat atau KPM masuk ke dalam penerima BPNT atau Kartu Sembako, maka dapat dilakukan dengan mudah cukup menggunakan link yang disediakan oleh Kemensos.

Meski demikian, saat melakukan cek di link Kemensos nama dari KPM tak masuk ke dalam penerima dari BPNT atau Kartu Sembako maka dapat segera melakukan daftar dengan mudah dan tidak merepotkan.

Proses untuk daftar agar masuk ke dalam atau menjadi penerima dari bantuan BPNT Kartu Sembako ini sendiri dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang telah diperkenalkan oleh Kemensos beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Ketahui Penyebab Saldo BPNT Kosong dan Kenapa BPNT Dicabut & Dikurangi via WA Berikut, Daftar Bansos Klik Ini

Sebelum nantinya melakukan daftar menjadi penerima dalam program BPNT atau Kartu Sembako, maka terdapat beberapa syarat yang sebelumnya harus dipenuhi terlebih dahulu yaitu sebagai berikut ini:

1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia atau WNI.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x