Januari 2022 Bansos PKH Cair, Simak Cara Cek Penerima Rp3 Juta di HP dan Cara Daftar PKH via Online

- 4 Januari 2022, 09:55 WIB
Bansos PKH Rp3 juta ada di Januari 2022 buat nama yang terdaftar di laman cekbansos.kemensos.go.id, begini cara daftarnya kalau nama belum tercantum.
Bansos PKH Rp3 juta ada di Januari 2022 buat nama yang terdaftar di laman cekbansos.kemensos.go.id, begini cara daftarnya kalau nama belum tercantum. /Dokumentasi Kemensos.go.id

BERITA DIY - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) ada lagi di Januari 2022, simak cara cek penerima PKH bisa cairkan Rp3 juta bulan ini dan cara daftarnya via online jika nama tak tercantum sebagai penerima PKH.

PKH sebagai program reguler Kementerian Sosial (Kemensos) kembali hadir Januari 2022 ini yang ditujukan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Bantuan yang bisa diterima masyarakat miskin terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos totalnya mencapai Rp3 juta per kepala selama setahun.

Baca Juga: Cuma 3 Golongan yang Bisa Daftar PKH 2022, Gunakan Aplikasi CEK BANSOS dan Masukkan Berkas Ini

Namun tidak semua penerima PKH meneirma Rp3 juta, masing-masing kriteria mendapat jatah batuannya masing-masing. Bantuan Rp3 juta per tahun hanya didapat oleh ibu hamil atau nifas juga balita umur 0-6 tahun.

Nah, selain dua ketegori penerima tersebut kategori lainnnya yang berhak adalah pelajar SD, SMP, SMA, lansia 70 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas.

Untuk mengetahui apakah nama Anda termasuk penerima manfaat PKH atau bukan, bisa cek lewat HP dengan membuka laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cek penerima manfaat PKH di laman cekbansos.kemensos.go.id cukup memasukkan nama dan alamat lengkap yang tertera pada KTP.

Baca Juga: Cara Daftar Penerima Bansos PKH Online Lewat HP, Ini Syarat Lengkap Dapat Bantuan Rp3 Juta Kemensos 2022

Untuk lebih jelasnya, ikuti panduan cek nama penerima Bansos PKH di laman cekbansos.kemensos.go.id berikut ini:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x