BERITA DIY - NIK EKTP tidak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta atau BLT UMKM tahap 5 dan 6 yang berkahir Desember 2021 di eform.bri.co.id, pelaku usaha bisa daftar KUR BRI untuk dapat tambahan modal usaha hingga Rp100 juta.
Sebagaimana diketahui, Banpres BPUM Rp1,2 juta atau BLT UMKM tahap 5 dan 6 telah berkahir disalurkan sesuai jadwal pada Desember 2021 lalu. Masyarakat sebelumnya pakai NIK EKTP untuk cek penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta di link BRI yakni eform.bri.co.id.
Masyarakat yang NIK EKTP nya tidak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM Rp1 juta atau BLT UMKM tapi butuh modal usaha tambahan, dapat mendaftarkan diri sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI.
KUR BRI merupakan pinjaman modal usaha kepada pelaku UMKM yang memerlukan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya atau membangun usaha kembali yang terdampak pandemi Covid-19.
KUR BRI hanya dapat dilakukan dengan batasan hingga Rp50 juta, namun pemerintah menaikkan besarannya hingga Rp100 juta agar pembiayaan UMKM mampu mencapai level lebih dari 30 persen pada tahun 2024.
Penaikan besaran KUR ini dilakukan atas permintaan Presiden Joko Widodo dan peminjaman dapat dilakukan tanpa jaminan di berbagai bank seperti bank BRI dan koperasi penyalur lainnya.
Meski demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peminjam atau calon debitur sebagaimana dilansir dalam website PT BRI (Persero) Tbk yaitu di link bri.co.id sebagai berikut: