Setelah berhasil terinstal, lakukan registrasi. Registrasi bertujuan agar pemilik akun memiliki user ID yang telah diverfikasi admin Kementerian Sosial. Untuk melakukan registrasi siapkan NIK, KTP, KK, dan swafoto dengan KTP.
User ID ini yang akan membedakan satu pengguna dengan lainnya dan digunakan juga untuk mengajukan usul dan sanggah.
Cukup ikuti langkah dalam aplikasi Cek Bansos untuk menyelesaikan registrasi, mulai dari mendapatkan kode OTP hingga berhasil diverifikasi oleh petugas. Setelah berhasil registrasi, bisa dilanjutkan menggunakan fitur.
Ajukan Usul
Pilih menu Daftar Usulan, isi data diri pihak usulan, bisa data diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun fakir miskin.
Data yang diminta seputar; Nomor Kartu Keluarga, NIK, Nama lengkap sesuai KTP, Tempat lahir, Jenis kelamin, Provinsi, Kabupaten/Kota, Alamat sesuai KTP, RT/RW, Nama lengkap ibu kandung, Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Perlu diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.***