1. Calon penerima bansos PKH adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP;
2. Calon penerima bansos PKH termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Calon penerima bansos PKH bukan termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Calon penerima bansos PKH adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk bayi usia 0-6 tahun bisa mengikuti dalam 1 KK penerima Bansos PKH, sehingga tak perlu untuk didaftarkan secara individu.
Baca Juga: Cara Daftarkan Balita dan Anak Sekolah Jadi Penerima Bansos PKH Kemensos agar Dapat Bantuan Rp3 Juta
Adapun untuk anak sekolah yang ingin mendapatkan Bansos PKH, simak syaratnya di bawah ini:
1. Anak sekolah atau para siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Anak sekolah atau para siswa terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;