Pelaku usaha UMKM bisa cek terlebih dahulu apakah namanya terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM melalui cara berikut ini,
- Buka browser HP atau Komputer
- Buka link eform.bri.co.id
- Masukkan NIK KTP
- Masukkan kode captcha
- Klik proses inquiry
Lantas bagaimana caranya pelaku usaha UMKM mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak?
Bagi pelaku usaha UMKM yang terdaftar sebagai penerima BPUM, nantinya akan didapati sebuah tanda tertentu.
Tanda ini hanya dimiliki oleh pelaku usaha UMKM yang masuk daftar penerima BPUM di eform.bri.co.id.
Adapun tanda tersebut adalah notifikasi atau keterangan yang menyatakan bahwa pelaku usaha UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM.