BLT Subsidi Gaji Diperpanjang, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

- 27 November 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi - BLT Subsidi Gaji diperpanjang, simak syarat dan cara mengecek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Ilustrasi - BLT Subsidi Gaji diperpanjang, simak syarat dan cara mengecek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. /unsplash/Mufid Majnun/

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK,

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021,

- Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.5 juta per bulan,

- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Selamat! BSU Rp 1 Juta Cair jika Dapat Tanda Ini, Cek BLT Subsidi Gaji di Kemnaker - BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja tidak pernah mendapatkan bantuan yang serupa dari pemerintah.

Syarat di atas harus dipenuhi terlebih dahulu oleh calon penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU, supaya bisa mendapatkan bantuan Rp 1 juta yang ditransfer ke rekening.

Jika sudah memenuhi syarat sebagai penerima BSU, berikut cara mengecek status penerima BLT Subsidi gaji melalui BPJS Ketenagakerjaan:

- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih menu Cek Status Penermia BSU

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x