1. Memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal
3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
4. Jika tidak memiliki KIP, bisa mendapatkan BLT Anak Sekolah dengan mengajukan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
5. Bagi yang tidak memiliki KKS, bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari ketua RT/RW
Lebih lanjut, cara daftar BLT Anak Sekolah adalah sebagai berikut:
- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
- Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya