1. Calon penerima adalah WNI dibuktkan dengan kepemilikan KTP;
2. Calon penerima termasuk dalam kelompok keluarga miskin atau rentan miskin;
3. Calon penerima bukan termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Calon penerima adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selanjutnya cara mengajukan diri sebagai calon penerima Bansos PKH Kemensos secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi Cek Bansos telah meluncurkan fitur baru pada Agustus 2021 lalu berupa fitur usul dan sanggah, dimana masyarakat secara mandiri dapat memberi usulan data calon penerima bantuan.
Berikut caranya:
Unduh aplikasi