BERITA DIY - Terdapat tujuh kriteria penerima bantuan sosial program keluarga harapan (Bansos PKH) yang berhak menerima total BST PKH hingga Rp 10,8 juta. Simak tujuh kriteria tersebut agar PKH November 2021 tahap 4 bisa segera dicarikan.
Sesuai dasar pelaksanaan PERMENSOS No 1 Tahun 2018 Program Keluarga Harapan terdapat tujuh kriteria yang ditetapkan sebagai penerima manfaat Bansos PKH.
Bantuan ini tidak menyasar ke seluruh warga miskin di tanah air, melainkan kepada mereka yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan ditetapkan sebagai penerima PKH.
Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH berhak mendapatkan beberapa keuntungan dari keberadaan program ini, diantaranya:
- Bantuan sosial PKH
- Pendampingan PKH
- Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial
- Program bantuan komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subdisi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.