Gagal Dapat BPUM Masih Bisa Dapat Bantuan Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, Berikut Syarat dan Cara Dapat BLT PKL

- 20 Oktober 2021, 16:40 WIB
ILUSTRASI - Gagal dapat BPUM masih bisa dapat bantuan Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM. Berikut syarat dan cara dapat BLT PKL.
ILUSTRASI - Gagal dapat BPUM masih bisa dapat bantuan Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM. Berikut syarat dan cara dapat BLT PKL. /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

1. WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP dan KK

2. Memiliki NIB (Nomor Izin Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha)

3. Diutamakan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

4. Bukan penerima BPUM

5. Bukan peneirma bantuan sosial dari pemerintah

Baca Juga: Tanda Lolos Ini Buat Pemilik UMKM Tak Perlu Cek Eform BRI agar Dapat Cairkan BPUM Rp 1,2 Juta Bulan Ini

Bagi pelaku usaha PKL dan pemilik warung yang mememuhi syarat di atas bisa mendaftarkan diri melalui kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen foto usaha dan foto diri.

Setelah itu data akan dicocokkan apakah merupakan penerima bantuan dari pemerintah atau bukan.

Jika bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah, besar kemungkinan untuk dapat BLT Rp1,2 juta.

Baca Juga: BLT UMKM Oktober Hanya Cair Kepada Orang dengan Tanda Ini, Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id atau Link Ini

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x