1. WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP dan KK
2. Memiliki NIB (Nomor Izin Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha)
3. Diutamakan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
4. Bukan penerima BPUM
5. Bukan peneirma bantuan sosial dari pemerintah
Bagi pelaku usaha PKL dan pemilik warung yang mememuhi syarat di atas bisa mendaftarkan diri melalui kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen foto usaha dan foto diri.
Setelah itu data akan dicocokkan apakah merupakan penerima bantuan dari pemerintah atau bukan.
Jika bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah, besar kemungkinan untuk dapat BLT Rp1,2 juta.