2. Tidak terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Tidak bekerja di daerah yang menerapkan PPKM Level 4 dan Level 3.
4. Memiliki upah di atas Rp3,5 juta.
5. Bukan merupakan pekerja di sektor produksi barang konsumsi.
6. Bukan pekerja di sektor properti dan real estate.
7. Bukan pekerja pada sektor barang dan jasa.
8. Merupakan seorang yang bekerja di sektor kesehatan.
9. Merupakan pekerja di sektor pendidikan.
10. Tak terdaftar saat melakukan cek status penerima di laman Kemnaker.
Baca Juga: 5 Jenis Pekerja Ini Tidak Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Oktober 2021