- Maluku Utara
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Barat
Perubahan tersebut dilandasi karena level PPKM telah turun di sebagian besar wilayah Indonesia, namun BSU tetap harus tersalur kepada pekerja yang terdampak di seluruh Tanah Air asalkan memenuhi syarat.
Tak hanya itu, perluasan pemberian BSU ke seluruh provinsi lantaran Kemnaker masih memilki sisa anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp1,7 triliun untuk program BSU.
"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja," tambah Indah.
Lebih lanjut, terdapat perubahan syarat atau ketentuan calon penerima BSU. Sehingga, ada setidaknya 10 ciri-ciri pekerja yang bakal dapat manfaat bantuan yang juga sering disebut dengan BLT Subsidi Gaji ini.
1. Pekerja di wilayah Indonesia yang berstatus sebagai WNI dibuktikan dengan NIK KTP
2. Karyawan yang dinyatakan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021