- Penerima bantuan lokasi usaha harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
- Pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIK
- Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP
Pendataan penerima Banpres BPUM PKL Rp1,2 juta untuk pelaku usaha mikro sampai bulan Desember 2021 ini akan dilakukan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas di kelurahan setempat tempat usaha UMKM berada.
Adapun data yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha mikro atau UMKM yaitu data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik usaha. Pendaftaran ini dilakukan hanya sampai dengan bulan Desember 2021 dengan kuota terbatas yakni 1 juta penerima.***