Pelaku UMKM harus mendaftar program Banpres BPUM ke Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk menjadi penerima BLT UMKM.
3. Tidak Memenuhi Syarat
Pelaku UMKM wajib memenuhi syarat yang ditetapkan untuk menjadi penerima BPUM.
Syarat tersebut yakni:
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKB
- Pemilik usaha mikro bukan merupakan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank.