BERITA DIY - Bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT atau Kartu Sembako tetap disalurkan pada Oktober 2021 ini oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemensos membagi bansos menjadi 2, yakni reguler dan khusus. Perbedaannya terletak pada sifat kedaruratan.
Untuk bansos reguler yakni untuk mendukung percepatan penanganan kemiskinan dan tidak terikat ada pandemi atau tidak.
Ragam bansos reguler adalah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako untuk penerima manfaat (PM).
Sedangkan bansos khusus disalurkan untuk kedaruratan dan bukan keperluan permanen seperti Bantuan Sosial Tunai (BST).
Ketika pandemi Covid-19, Kemensos menyalurkan bansos khusus dalam bentuk BST Rp 300 Ribu per bulan yang disalurkan lewat PT Pos Indonesia.
Pada tahun 2021, BST telah disalurkan untuk empat bulan yaitu periode Januari - April 2021. Lalu, BST diperpanjang dua bulan pada Mei dan Juni 2021.