2. Memiliki identitas pribasi (KTP)
3. Berstatus sebagai pemilik usaha mikro
4. Memiliki dokumen bukti usaha, seperti NIB/IUMK/SKU
5. Bukan PNS
6. Bukan TNI/Polri
7. Bukan Pegawai BUMN/BUMD
8. Diutamakan yang telah melakukan pendaftaran BPUM bulan September di Diskop UKM wilayah
Setelah mengetahui kualifikasi di atas, pelaku usaha bisa melakukan cek penerima melalui dua link BRI dan BNI yang disediakan oleh pemerintah.
Masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP dan HP/PC/laptop yang terkoneksi internet dengan baik untuk login salah satu link. Adapun cara-caranya sebagai berikut: