BERITA DIY - Berikut cara cek penerima BLT Subsidi Gaji atau upah tahap 4 dan 5 yang akan segera dicairkan kepada sejumlah pekerja yang memenuhi syarat. Simak cara selengkapnya yang tersaji dalam artikel ini.
Pemerintah melalui Kemnaker akan segera mencairkan dana bantuan BSU tahap 4 dan 5 kepada para pekerja selambat-lambatnya hingga Oktober mendatang. Hal ini karena proses penyaluran untuk tahap tersebut baru mulai dilakukan pada akhir bulan September 2021.
Hingga saat ini, Kemnaker masih terus melakukan pemadanan data atau memverifikasi data calon penerima BLT Subsidi Gaji.
Dalam verifikasi data yang dilakukan oleh Kemnaker dimaksudkan agar nantinya penerima bantuan ini adalah pekerja atau karyawan yang benar-benar terdampak pandemi Covid-19 sehingga bantuan disalurkan tetap sasaran.
Kendati demikian, Kemnaker sebagai penyelenggara memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi para pekerja untuk berhak menjadi penerima BSU.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja yang akan menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU adalah:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.