1. Karyawan sektor industri barang konsumsi
2. Pekerja yang bekerja di bidang transportasi
3. BSU juga diutamakan untuk pegawai sektor aneka industri
4. Pekerja di sektor properti dan real estate
5. Pegawai bekerja pada bidang perdagangan dan jasa
6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai penetapan pemerintah
7. Mempunyai gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
Kendati demikian, karyawan dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa dapat BSU, asalkan gaji sesuai dengan UMR/UMP di daerah PPKM Level 3 dan Level 4.