Pelaporan secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Koperasi dan UKM tingkat kota/kabupaten sesuai dengan domisili dari pelaku usaha.
Baca Juga: BPUM Tinggal Seminggu Lagi! 500 Ribu UMKM Buruan Login Link Ini untuk Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Selain itu Anda juga dapat menghubungi melalui beberapa cara dengan menggunakan HP milik Anda:
- Telepon ke call center Kemenkop UKM di nomor 1500587
- Kirim pesan via WhatsApp (WA) ke nomor 0811-145-0587
- Kirim email ke [email protected]
- Adukan laporan melalui sosial media Kemenko UKM di @KemenkopUKM.
Nantinya beragam aduan ataupun aduan tentang nama yang tak muncul saat melakukan cek penerima bantuan dapat dilakukan dengan cara tersebut. Pihak Kemenkop UKM pun akan melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap data yang telah dikirimkan sebelumnya.
Baca Juga: Ini Syarat Pengajuan dan Dokumen Diterima Jadi KPM BLT UMKM atau BPUM, Dapat Rp1,2 Juta Per Orang
Bagi para pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai penerima maka akan mendapatkan sejumlah bantuan senilai Rp1,2 juta per orang. Jumlah tersebut diharapkan dapat membantu dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19 dan PPKM ini.