Syarat utama untuk mendapatkan bansos sembako BPNT adalah masyarakat miskin atau rentan miskin, terdampak pandemi Covid-19, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, serta memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bansos sembako BPNT adalah bantuan dari Kemensos yang satu-satunya tidak dapat dicairkan dalam bentuk tunai. Bansos sembako BPNT cair dalam bentuk kartu sembako yang hanya dapat dibelanjakan untuk kebutuhan pokok.
Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Dijadwalkan Cair September 2021: Panduan Cek Status Bantuan di Link dan Aplikasi
Tidak hanya itu, kartu sembako hanya dapat digunakan dalam pembelian di warung elektronik yang bekerja sama dengan Kemensos atau Dinas Sosial (Dinsos) domisili KPM penerima bantuan.
Berbeda dari Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), penyaluran bansos sembako BPNT berlangsung panjang mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2021 mendatang.***