3. Nama lengkap
4. Alamat sesuai KTP
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon aktif.
Cara daftar bantuan BLT UMKM adalah sebagai berikut:
1. Para Pelaku UMKM mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB. Dalam pendaftarannya, ada yang bersistem online dan offline.
2. Kemudian, Pelaku usaha wajib mengisi formulir data diri yang disediakan.
3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait.
4. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta diterima, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.