Para pekerja bisa cek secara berkala status BSU apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Berikut tanda-tanda yang menunjukkan bahwa karyawan masuk dalam penerima bantuan BSU 2021.
1. Memenuhi semua syarat
Tanda yang pertama ialah pekerja harus telah sesuai dengan syarat atau kriteria yang tercantum pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.
2. Status Calon "Terdaftar"
Artinya, karyawan akan segera mendapat informasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.