Para pekerja bisa cek secara berkala status BSU apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak melalui laman kemnaker.go.id.
Anda harus mengunjungi kemnaker.go.id dan klik "Daftar" jika belum memiliki akun. Namun, jika belum punya langsung pilih "Login" lalu ikuti langkah-langkah berikutnya.
Berikut 5 tanda yang menunjukkan bahwa karyawan masuk dalam penerima bantuan BSU 2021.
1. Memenuhi semua syarat
Tanda yang pertama ialah pekerja harus telah sesuai dengan syarat atau kriteria yang tercantum pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.
2. Status Calon "Terdaftar"