2. Terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
4. Memiliki upah maksimum Rp3,5 juta
5. Pengecualian bagi zona PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta, maka batas ambang gaji ditentukan oleh nilai UMK atau UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
6. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa
Kemnaker juga bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam program BSU. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui status penerima di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik DI SINI.
Tetapi, Kemnaker sebagai inisiator BLT Subsidi Gaji ini tentunya juga memfasilitasi pekerja terkait dengan BSU ini. Ikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Masuk ke peramban Google Chrome