BERITA DIY - Bantuan berupa listrik gratis dari PLN masih diberikan pada para pelanggan dari September sampai Desember 2021 besok. Simak kriteria apa saja yang bisa mendapat bantuan subsidi listrik dan cara dapatnya.
Kementerian ESDM menjelaskan jika kebijakan stimulus atau subsidi atau diskon listrik ini terkait pula dengan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Perpanjangan bantuan subsidi listrik, menurut Kementerian ESDM, membuat anggaran stimulus ketenagalistrikan ikut membengkak hingga triwulan III tahun 2021, menjadi sekitar Rp 9,27 triliun dengan pelanggan penerima manfaat sekitar 33,74 juta pelanggan.
Baca Juga: Cara Dapat Subsidi Litrik 50 Persen di September 2021 dari PLN! Begini Cara Klaim Listrik Gratis
Diskon listrik yang diberikan PLN jumlahnya bervariasi, mulai diskon 25 persen hingga 50 persen tergantung besaran daya yang digunakan.
Pelanggan pascabayar dan prabayar keduanya akan mendapatkan bantuan listrik gratis jika memenuhi kriteria di bawah ini:
Subsidi diskon tarif listrik 50 persen, diberikan kepada pelanggan:
Rumah Tangga Daya 450 VA (R-1/450 VA)
Bisnis Kecil Daya 450 VA (B-1/450 VA)
Industri Kecil Daya 450 VA (I-1/450 VA)
Cara dapat diskon listrik 50 persen:
Pascabayar: Pelanggan bisa dapat diskon 50 persen saat pembayaran rekening listrik;
Prabayar: Pelanggan bisa dapat diskon 50 persen otomatis saat pembelian token.